Berikut cara pengurusan KTP pengganti yang hilang:
Pertama, ke Ketua Rukun Tetangga (RT) di mana KTP Anda didaftarkan. Minta Surat Keterangan Domisili, demikian nama resminya. Ada form-nya. Nanti diisi lengkap, ditandatangani Ketua RT dan harus dilampiri pasfoto berwarna 2 lembar ukuran 2 x 2 sentimeter. Biaya: 0 rupiah. Durasi: 15 menit, terdiri dari 10 menit basa basi dan 5 menit pembuatan surat dalam pengurusan KTP tsb.
Kedua, Anda membawa Surat Keterangan Domisili tersebut ke Ketua Rukun Warga. Form akan ditandatangani dan distempel oleh beliau. Biaya: 0 rupiah. Durasi: 10 menit, terdiri dari 5 menit menunggu beliau dan 5 menit pengisian surat. Bagi Anda yang pernah / sering terlibat dalam pengurusan dokumen penting lain seperti pengurusan sim, atau bahkan urus paspor dsb mungkin biasa dengan hal seperti ini. Tapi mungkin urus paspor sistemnya lebih "repot"
Ketiga, Surat Keterangan Domisili itu dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek). Anda bisa memilih Polsek mana saja yang mudah diakses dan sesuai selera. Bahkan, Anda juga bisa memilih Pos Polisi, Kepolisian Resort (Polres) dan lokasi di mana Polisi Republik Indonesia menyediakan layanan dan pengayoman bagi rakyat Indonesia. Anda akan "diinterogai" diwawancarai untuk Berita Acara Surat Keterangan Kehilangan. Ingat, jangan masuk ke wilayah selain Pos Pelayanan Masyarakat yang biasanya ada di bagian depan Kantor Polsek atau Polres. Biaya: seikhlasnya, dengan tata cara pemberian pas salaman sambil serah terima duit. Saya sendiri memilih tidak membayar. (Hi KPK!). Durasi: 30 menit, terdiri dari 20 menit antri dan 10 menit wawancara sekalian ngetik.
Keempat, Surat Keterangan Kehilangan, Surat Keterangan Domisili, Kartu Keluarga, dan pas foto 2 x 2 sentimeter sebanyak 2 lembar dibawa ke Kantor Kelurahan. Temui Sekretaris Kelurahan atau bagian Administrasi. Serahkan semua dan voila! jadilah KTP baru Anda. Durasi: 30 menit, karena pagi-pagi sudah di Kelurahan. Biaya: seikhlasnya, dengan tata cara pemberian pas salaman sambil serah terima duit. Begitulah dalam pembuatan dokumen KTP.
Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih
Salam Admin